iklan

iklan

Sambutan Kepala Sekolah

Sambutan Kepala Sekolah

Rabu, 10 Juni 2020

INFO PPDB TAHUN PELAJARAN 2020/2021


INFO PPDB ONLINE
SMP NEGERI 13 KOTA SERANG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


A. KETENTUAN UMUM

   
1.         Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2.         PPDB Sistem On Line yang selanjutnya disebut PPDB adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu (real time) secara daring.
3.         Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
4.         Asas Objektif adalah PPDB harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan.
5.         Asas Transparan adalah pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua Peserta Didik.
6.         Asas Akuntabel, pelaksanaan PPDB dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
7.         Asas Tidak diskriminatif, PPDB dilaksanakan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan.
B. PERSYARATAN
1.         Telah tamat dan lulus SD / MI / Program Paket A;
2.         Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/ sederajat;
3.         Memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al- Qur’an untuk yang beragaman Islam;
4.         Bagi Calon Peserta Didik yang tidak memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam harus membuat surat pernyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah;
5.         Usia Calon Peserta Didik paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun 2020 yang dibuktikan dengan akte kelahiran


C. DASAR DAN CARA SELEKSI



Seleksi calon peserta didik baru SMP dilaksanakan berdasarkan
a.         Jalur Zonasi;
(1)       Seleksi melalui sistem zonasi atau kewilayahan sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili atau bertempat tinggal pada radius zona atau wilayah terdekat SMP dengan dirinci sebagai berikut :
a.     Jarak tempat tinggal ke SMP antara 0,00 KM – 1,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 1.000 dan terendah 900,1, dengan Kode R1;
b.     Jarak tempat tinggal ke SMP antara 1,001 KM – 2,00 KM dengan bobot nilai tertinggi  900 dan terendah 800,1, dengan Kode R2;
c.      Jarak tempat tinggal ke SMP antara 2,001 KM – 3,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 800 dan terendah 700,1, dengan Kode R3;
d.     Jarak tempat tinggal ke SMP antara 3,001 KM – 4,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 700 dan terendah 600,1, dengan Kode R4;
e.     Jarak tempat tinggal ke SMP antara 4,001 KM – 5,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 600 dan terendah 500,1, dengan Kode R5;
f.       Jarak tempat tinggal ke SMP yang lebih dari 5,00 KM maka bobot nilia tertinggi di 500, dengan kode R6
(2)       Seleksi zonasi atau wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua dan foto copy Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)       Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama pada batas daya tampung, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih tua usianya.
(4)       Jika calon peserta didik sebagaimana pada ayat (4) sekolah yang di tuju sudah melebihi daya tampung maka calon peserta didik dimaksud dapat mendaftar pada SMP swasta yang terjangkau.


b.        Jalur Afirmasi;
(1)       Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu , dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2)       Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan

c.         Jalur Prestasi
(1)      Seleksi PPDB Jalur Prestasi dilakukan melalui:
a.            Jalur prestasi bidang akademik; dan
b.            Jalur prestasi bidang non akademik.
(2)      Jalur Prestasi, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berprestasi
 diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir melalui lomba secara berjenjang dengan menunjukkan bukti Sertifikat Perlombaan Asli dan menyerahkan foto copy Sertifikat Perlombaan yang telah dilegalisir oleh kepala SD/sederajat
(3)      Jalur Prestasi, diraih oleh Calon Peserta Didik yang berprestasi secara perseorangan yang diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir melalui lomba secara berjenjang dengan menunjukkan bukti Sertifikat Kejuaraan Asli dan menyerahkan foto copy Sertifikat Kejuaraan yang telah oleh kepala sekolah SD/sederajat
(4)      Pendaftaran jalur prestasi terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh sekolah yang dituju sebelum melakukan pendaftaran secara on line.
(5)      Seleksi PPDB melalui Jalur Prestasi Non Akademik diperhitungkan melalui lomba atau kejuaraan:
a.     Olimpiade Olahraga Sains Nasional;
b.     Pekan Olahraga Pelajar Daerah;
c.      Festival Lomba Seni Siswa Nasional;
d.     Dokter Kecil;
e.     Palang Merah Remaja;
f.       Lomba Tingkat Pramuka;
g.     Kejuaraan Olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga.
h.     MTQ/Tahfidz

d.    Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali.
b)    Seleksi PPDB Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
c)    Seleksi PPDB jalur perpindahan tugas orang tua / wali hanya diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah.
d)    Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru, yang di buktikan dengan Surat Keterangan sebagai guru

D. PEMELIHAN SEKOLAH TUJUAN
    Calon peserta didik hanya dapat mendaftar di 1 (satu) sekolah pilihan.

E. JADWAL KEGIATAN

No
Kegiatan
Waktu dan Jenjang
Keterangan
1
Sosialisai PPDB
11 Mei – 13 Juni  2020
Dindikbud / Sekolah, media massa
2
Pendaftaran PPDB
17 – 20 Juni  2020 *)

Pendaftaran, pengumuman dan daftar ulang dilakukan secara online (bisa melalui HP, Tablet, Laptop atau komputer) di link http://ppdbsmp.serangkota.go.id.


3
Verifikasi Berkas
22 - 23 Juni 2020 *)
Dindikbud / Sekolah
4
Pengumuman Hasil PPDB
24 Juni 2020
http://ppdbsmp.serangkota.go.id.
5
Daftar Ulang
25 – 30 Juni 2020 *)
6
Awal Tahun Ajaran Baru
13  Juli  2020
Sekolah
7
Laporan  Akhir PPDB
23 Juli  2020
Sekolah ke Dindikbud

F. CARA DAFTAR
(1)   mekanisme pendaftaran sebagai berikut:
Membuka link http://ppdbsmp.serangkota.go.id. dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-upload berkas :
A.  Untuk Jalur Zonasi, berkas yang di upload:
a)    Foto Kartu Keluarga (asli) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
b)    Foto Ijazah SD/sederajat (asli) atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
c)    Setiap pendaftaran akan di verifikasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan secara online dan setelah memenuhi persyaratan, pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online
d)    Dalam hal daya tampung di sekolah yang di tuju sudah tidak tidak tersedia, dan masih dalam rentang waktu pendaftaran, pendaftar dapat mencabut berkas dan mendaftar  ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung dengan mekanisme pendaftaran seperti di point a), b) dan c)

B.   Untuk Jalur Afirmasi, berkas yang di upload:
a)    Foto Kartu Indonesia Pintar (PIP) (asli) atau foto Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (asli) atau foto kartu Program Keluarga Harapan (PKH) (asli)
b)    Foto Kartu Keluarga (asli)
c)    Foto Ijazah SD/sederajat (asli) atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
d)    Dalam hal daya tampung di sekolah yang di tuju sudah tidak tidak tersedia, dan masih dalam rentang waktu pendaftaran, pendaftar dapat mencabut berkas dan mendaftar  ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung dengan mekanisme pendaftaran seperti di point a), b) dan c)
e)    Setiap pendaftaran akan di verifikasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan secara online dan setelah memenuhi persyaratan, pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online

C.   Jalur Kepindahan Orang Tua, berkas yang di upload:
a)   Foto Surat penugasan orang tua di Kota Serang dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan (asli);
b)   Foto Kartu Keluarga (asli)
c)   Foto Ijazah SD/sederajat (asli) atau dokumen lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
d)  Dalam hal daya tampung di sekolah yang di tuju sudah tidak tidak tersedia, dan masih dalam rentang waktu pendaftaran, pendaftar dapat mencabut berkas dan mendaftar  ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung dengan mekanisme pendaftaran seperti di point a), b) dan c)

            (Dokumen yang di upload dalam format jpg dengan kapasitas maksimal 2 Mb)
e)  Setiap pendaftaran akan di verifikasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan secara online dan setelah memenuhi persyaratan, pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online

D.   Jalur Prestasi, berkas yang di upload:
a)    Foto Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang di bidang akademik dan atau non akademik minimal juara tingkat kota/kabupaten (asli);
b)    Foto Surat Keterangan prestasi akademik (rapor) dari kepala sekolah SD/sederajat yang berisi rata-rata nilai rapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil, dan nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c)    Foto Kartu Keluarga (asli)
d)    Foto Ijazah SD/sederajat (asli) atau dokumen lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
e)    Bukti asli prestasi akademik maupun non akademik di tunjukkan kepada panitia PPDB di sekolah yang di tuju.
f)     Dalam hal daya tampung di sekolah yang di tuju sudah tidak tidak tersedia, dan masih dalam rentang waktu pendaftaran, pendaftar dapat mencabut berkas dan mendaftar  ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung dengan mekanisme pendaftaran seperti di point a) sampai point e)
g)    Setiap pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan secara online dan setelah memenuhi persyaratan, pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online

E.   Prosentase jalur PPDB
1.    Jalur Jonasi                                   : 70%
2.    Jalur afirmasi                                 : 15 %            
3.    Jalur Pindahan orang tua               : 5%
4.    Jalur Prestasi                                 : 10%             

    Ingat ..!!! pendaftaran dilaksanakan pada tanggal :  17 – 20 Juni  2020 
   



Terima kasih
admin