INFO PPDB ONLINE
SMP NEGERI 13 KOTA SERANG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
A. KETENTUAN UMUM
1.
Penerimaan Calon
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan
calon peserta didik baru yang yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh
pendidikan pada satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2.
PPDB Sistem On Line
yang selanjutnya disebut PPDB adalah PPDB yang menggunakan sistem database
melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran,
proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu
(real time) secara daring.
3.
Sekolah Menengah
Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SD atau MI.
4.
Asas Objektif adalah
PPDB harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan.
5.
Asas Transparan
adalah pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orangtua Peserta Didik.
6.
Asas Akuntabel,
pelaksanaan PPDB dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
7.
Asas Tidak
diskriminatif, PPDB dilaksanakan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama,
ras dan golongan.
B. PERSYARATAN
1.
Telah tamat dan
lulus SD / MI / Program Paket A;
2.
Memiliki ijazah
SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6
(enam) SD/ sederajat;
3.
Memiliki Sertifikat
/ Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al- Qur’an untuk yang beragaman
Islam;
4.
Bagi Calon Peserta
Didik yang tidak memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca
tulis Al-Qur’an untuk yang beragama Islam harus membuat surat pernyataan
bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah;
5.
Usia Calon Peserta
Didik paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun 2020
yang dibuktikan dengan akte kelahiran
C. DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi calon
peserta didik baru SMP dilaksanakan berdasarkan
a.
Jalur Zonasi;
(1) Seleksi melalui sistem zonasi atau kewilayahan
sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili
atau bertempat tinggal pada radius zona atau wilayah terdekat SMP dengan
dirinci sebagai berikut :
a.
Jarak tempat
tinggal ke SMP antara 0,00 KM – 1,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 1.000 dan
terendah 900,1, dengan Kode R1;
b.
Jarak tempat
tinggal ke SMP antara 1,001 KM – 2,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 900 dan terendah 800,1, dengan Kode R2;
c.
Jarak tempat
tinggal ke SMP antara 2,001 KM – 3,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 800 dan
terendah 700,1, dengan Kode R3;
d.
Jarak tempat
tinggal ke SMP antara 3,001 KM – 4,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 700 dan
terendah 600,1, dengan Kode R4;
e.
Jarak tempat
tinggal ke SMP antara 4,001 KM – 5,00 KM dengan bobot nilai tertinggi 600 dan
terendah 500,1, dengan Kode R5;
f.
Jarak tempat
tinggal ke SMP yang lebih dari 5,00 KM maka bobot nilia tertinggi di 500,
dengan kode R6
(2) Seleksi zonasi atau wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua dan
foto copy Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama pada batas daya tampung, maka yang
diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih tua usianya.
(4) Jika calon peserta didik sebagaimana pada ayat (4) sekolah yang di
tuju sudah melebihi daya tampung maka calon peserta didik dimaksud dapat
mendaftar pada SMP swasta yang terjangkau.
b.
Jalur Afirmasi;
(1) Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak
mampu , dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2)
Peserta
didik yang masuk melalui jalur
afirmasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam
dan di luar wilayah zonasi
Sekolah yang bersangkutan
c.
Jalur Prestasi
(1) Seleksi PPDB Jalur Prestasi dilakukan melalui:
a.
Jalur prestasi
bidang akademik; dan
b.
Jalur prestasi
bidang non akademik.
(2) Jalur Prestasi, diperuntukkan bagi Calon Peserta
Didik yang berprestasi
diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir melalui lomba secara berjenjang dengan menunjukkan bukti Sertifikat
Perlombaan Asli dan menyerahkan foto copy Sertifikat Perlombaan yang telah
dilegalisir oleh kepala SD/sederajat
(3) Jalur Prestasi, diraih oleh Calon Peserta Didik yang
berprestasi secara perseorangan yang diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir melalui lomba secara berjenjang dengan menunjukkan bukti
Sertifikat Kejuaraan Asli dan menyerahkan foto copy Sertifikat Kejuaraan yang
telah oleh kepala sekolah SD/sederajat
(4) Pendaftaran jalur prestasi terlebih dahulu dilakukan
verifikasi oleh sekolah yang dituju sebelum melakukan pendaftaran secara on
line.
(5) Seleksi PPDB melalui Jalur Prestasi Non Akademik
diperhitungkan melalui lomba atau kejuaraan:
a.
Olimpiade Olahraga
Sains Nasional;
b.
Pekan Olahraga
Pelajar Daerah;
c.
Festival Lomba Seni
Siswa Nasional;
d.
Dokter Kecil;
e.
Palang Merah
Remaja;
f.
Lomba Tingkat
Pramuka;
g.
Kejuaraan Olahraga
yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga.
h.
MTQ/Tahfidz
d.
Jalur Perpindahan
tugas orangtua/wali.
b)
Seleksi PPDB Jalur perpindahan
tugas orang tua/wali dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
c)
Seleksi PPDB jalur perpindahan
tugas orang tua / wali hanya diperuntukan bagi calon peserta didik yang
berdomisili di luar zonasi Sekolah.
d) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru, yang di buktikan dengan Surat
Keterangan sebagai guru
D. PEMELIHAN SEKOLAH TUJUAN
Calon peserta didik hanya dapat
mendaftar di 1 (satu) sekolah pilihan.
E. JADWAL KEGIATAN
No
|
Kegiatan
|
Waktu dan Jenjang
|
Keterangan
|
1
|
Sosialisai PPDB
|
11 Mei – 13
Juni 2020
|
Dindikbud / Sekolah, media massa
|
2
|
Pendaftaran PPDB
|
17 – 20 Juni 2020 *)
|
Pendaftaran,
pengumuman dan daftar ulang dilakukan secara online (bisa melalui HP, Tablet,
Laptop atau komputer) di link http://ppdbsmp.serangkota.go.id.
|
3
|
Verifikasi Berkas
|
22 - 23 Juni 2020
*)
|
Dindikbud / Sekolah
|
4
|
Pengumuman Hasil PPDB
|
24 Juni 2020
|
http://ppdbsmp.serangkota.go.id.
|
5
|
Daftar Ulang
|
25
– 30 Juni 2020 *)
|
|
6
|
Awal Tahun Ajaran Baru
|
13 Juli
2020
|
Sekolah
|
7
|
Laporan
Akhir PPDB
|
23 Juli 2020
|
Sekolah ke Dindikbud
|
F. CARA
DAFTAR
(1)
mekanisme pendaftaran sebagai berikut:
Membuka link http://ppdbsmp.serangkota.go.id. dan selanjutnya mengisi
formulir secara online dan meng-upload berkas :
A. Untuk
Jalur Zonasi, berkas yang di upload:
a)
Foto Kartu Keluarga (asli) yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
b)
Foto Ijazah SD/sederajat (asli)
atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
c)
Setiap pendaftaran akan di
verifikasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan secara online dan setelah
memenuhi persyaratan, pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara
online
d)
Dalam hal daya tampung di sekolah yang di
tuju sudah tidak tidak tersedia, dan
masih dalam rentang waktu pendaftaran, pendaftar dapat mencabut berkas dan
mendaftar ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung dengan
mekanisme pendaftaran seperti di point a), b) dan c)
B.
Untuk Jalur Afirmasi, berkas yang
di upload:
a)
Foto Kartu Indonesia Pintar (PIP)
(asli) atau foto Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (asli) atau foto kartu Program
Keluarga Harapan (PKH) (asli)
b)
Foto Kartu Keluarga (asli)
c)
Foto Ijazah SD/sederajat (asli)
atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
SD/sederajat
d)
Dalam hal daya tampung di sekolah yang di
tuju sudah tidak tidak tersedia, dan
masih dalam rentang waktu pendaftaran, pendaftar dapat mencabut berkas dan
mendaftar ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung dengan
mekanisme pendaftaran seperti di point a), b) dan c)
e)
Setiap pendaftaran akan di
verifikasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan secara online dan setelah
memenuhi persyaratan, pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara
online
C.
Jalur Kepindahan Orang Tua,
berkas yang di upload:
a)
Foto Surat penugasan orang tua di Kota Serang
dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan (asli);
b)
Foto Kartu Keluarga (asli)
c)
Foto Ijazah SD/sederajat (asli) atau dokumen
lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
d)
Dalam hal daya tampung di sekolah yang di
tuju sudah tidak tidak tersedia, dan
masih dalam rentang waktu pendaftaran, pendaftar dapat mencabut berkas dan
mendaftar ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung dengan
mekanisme pendaftaran seperti di point a), b) dan c)
(Dokumen
yang di upload dalam format jpg dengan kapasitas maksimal 2 Mb)
e)
Setiap pendaftaran akan di
verifikasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan secara online dan setelah
memenuhi persyaratan, pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara
online
D.
Jalur Prestasi, berkas yang di
upload:
a)
Foto Sertifikat/piagam dari lomba
berjenjang di bidang akademik dan atau non akademik minimal juara tingkat
kota/kabupaten (asli);
b)
Foto Surat Keterangan prestasi
akademik (rapor) dari kepala sekolah SD/sederajat yang berisi rata-rata nilai
rapor kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil, dan nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c)
Foto Kartu Keluarga (asli)
d)
Foto Ijazah SD/sederajat (asli)
atau dokumen lain yang menjelaskan teleh menyelesaikan kelas 6 (enam)
SD/sederajat
e)
Bukti asli prestasi akademik
maupun non akademik di tunjukkan kepada panitia PPDB di sekolah yang di tuju.
f)
Dalam hal daya tampung di sekolah yang di
tuju sudah tidak tidak tersedia, dan
masih dalam rentang waktu pendaftaran, pendaftar dapat mencabut berkas dan
mendaftar ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung dengan
mekanisme pendaftaran seperti di point a) sampai point e)
g)
Setiap pendaftaran akan
diverifikasi oleh panitia PPDB satuan pendidikan secara online dan setelah
memenuhi persyaratan, pendaftar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara
online
E.
Prosentase jalur PPDB
1. Jalur Jonasi : 70%
2. Jalur afirmasi :
15 %
3. Jalur Pindahan orang tua : 5%
4.
Jalur Prestasi : 10%
Terima kasih
admin